PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN. 2019 No. 451, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan
Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Reform Leader Academy sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform
Leader Academy, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
- Mengatur tentang ketentuan umum; Penyelenggaraan RLA; Kepesertaan RLA; Evaluasi RLA; Pemberhentian Peserta RLA; Pelaporan RLA; Pendanaan RLA; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 268)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Reform Leader Academy
- 15 halaman
|