Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang ketentuan umum; besaran dan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berpestasi; Persyaratan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Monitoring dan evaluasi; Pembiayaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan LAN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BN. 2019 No. 305, www.peraturan.go.id
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan