ERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN. 2019 No. 305, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan
Pembinaan Pendidikan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5858)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Administasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6221);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
- Mengatur tentang ketentuan umum; besaran dan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berpestasi; Persyaratan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Monitoring dan evaluasi; Pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 12 halaman dengan lampiran
|