ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik (goodgovernance) dan pemerintahan yang bersih
(ÿcleangovernment) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu
diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memanfaatkan SIMDA,
sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi
sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar berjalan efektif, efisien
dan berhasil guna, perlu pendoman dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a,hruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan teknologi.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dalam perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahvm 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provmsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahim 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110 ,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lemabaran Negara
Tahun 2012 Nomor 5340);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempumakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang , Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB IV PENGAMANAN,PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATA BASE,
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|