Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2015

Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN, BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN, BAB V TIM TEKNIS, BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2015
Sumber
BD.2015 / NO.18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan