JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA-PETA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2020/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil guna
menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit
organisasi dalam jabatan struktural dan fungsional dari
tingkat terendah sampai tingkat tertinggi maka perlu
penyusunan Peta Jabatan; Untuk melaksanakan ketentuan
UU No.23 Tahun 2014 pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
sesuai dengan kewenangan Daerah.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Permendagri No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2020.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, terdiri atas: 1. Maksud dan tujuan; 2. Pengangkatan dalam jabatan pelaksana; dan 3. Peta jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- 4 hlm.
|