DATA GENDER DAN ANAK-PENYELENGGARAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2020/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan data gender dan
anak oleh Pemerintah Daerah diperlukan suatu
pedoman penyelenggaraan yang memuat tentang
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan, program dan kegiatan; Berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 6
Tahun 2009 Pasal 15 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan
Anak, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan data
gender dan anak.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Paser No.5 tahun
2019.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan
Data Gender dan Anak, meliputi: 1. Jenis data; 2. Pengelolaan data; 3. Penyelenggaraan; 4. Pembiayaan; dan 5. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
- 27 hlm.
|