Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, maksud, dan tujuan 2. Ruang Lingkup 3. Ketertiban penyelenggaraan Pemakaman 4. TPBU 5. TPK 6. Pengabuan Jenazah 7. Pemindahan Lokasi 8. Larangan 9. Pemeliharaan 10. Ketentuan Lain-lain 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Sanksi Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
08 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan