perusahaan - penyertaan modal kepada pt aneka karya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan
asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal
dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan
Terbatas Aneka Karya Boyolali;
- Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan daerah ini memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm
|