Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral, meliputi: a. unsur penyelenggara; b. mekanisme penyelenggaraan; c. kerja sama; dan d. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
04 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2020
Tanggal Berlaku
04 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.43
Subjek
STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan