Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran Dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, kewenangan, prosedur pembayaran dan pelaporan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD di Kabupaten Gorontalo Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran Dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan