penghapusan sanksi administrasi pbb
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2021/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017, Wali Kota diberikan kewenangan untuk memberikan penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa adenda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Nomor 37 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pemberian penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- 7 halaman.
|