TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan Pemerintah Daerah yang responsif, transparan dan akuntabel perlu keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan daerah; bahwa untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu, perlu dilakukan percepatan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipandang perlu membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengangkatan; tanggung jawab, tugas dan fungsi; tata kerja; masa kerja; pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Perwali Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 56 Tahun 2017.
- 7 halaman.
|