penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dukcapil
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2021/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS, PROSEDUR DAN METODE PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT INOVATIF PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan untuk percepatan dan penerbitan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, perlu dilakukan inovasi daerah dalam pelayanan administrasi kependudukan; bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta pelayanan publik yang optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis inovasi; prosedur pelayanan; metode penyelenggaraan; evaluasi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
- 13 halaman.
|