modal usaha keluarga miskin
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DAERAH BERUPA BANTUAN MODAL USAHA BAGI KELUARGA FAKIR MISKIN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan hidup bagi keluarga fakir miskin dalam bentuk bantuan modal usaha, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan modal usaha; bahwa untuk melaksanakan bantuan Pemerintah Daerah bagi keluarga fakir miskin dalam bentuk bantuan modal usaha diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Program penanggulangan kemiskinan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin dilaksanakan melalui kegiatan penyaluran bantuan Pemerintah Daerah berupa bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- 6 halaman; Lampiran 3 halaman.
|