TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
2020
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 1142, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan
pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi
Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda
Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan
Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya
serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5441);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6375);
6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1013);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; TPT Pejabat/Pegawai; TPP Kunjungan Ke Luar Negeri; TPP Pasukan Pengamanan Presiden; TPP Pengamanan Tamu Negara; Kehilangan, Kerusakan dan Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
- Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di
Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1983)
- 19 halaman
|