Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan Umum; TPT Pejabat/Pegawai; TPP Kunjungan Ke Luar Negeri; TPP Pasukan Pengamanan Presiden; TPP Pengamanan Tamu Negara; Kehilangan, Kerusakan dan Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020 No. 1142, www.peraturan.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan