Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 diubah,; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah,; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 60 diubah; Ketentuan Pasal 61 diubah; Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 61A, Pasal 61B, Pasal 61C, dan Pasal 61D; Diantara Pasal 868 dan Pasal 869 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 868A; Ketentuan Pasal 869 diubah; Ketentuan Pasal 870 diubah; Ketentuan Pasal 871 diubah; Ketentuan Pasal 872 diubah; Ketentuan Pasal 873 diubah; Ketentuan Pasal 874 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1177 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan