TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI ROMBONGAN YANG DIIKUTSERTAKAN PADA PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 785, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris
Negara tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada
Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6293);
5. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 664) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 933);
- mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Jenis Rombongan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Biaya Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
- mencabut Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang
Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang
berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat
negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang
diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan WakilPresiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 49 halaman dengan lampiran
|