Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2016

Penyertaan Modal Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari penyertaan modal daerah adalah menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah. (2) Tujuan dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah. Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Jawa Tengah. (2) Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dilaksanakan mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Penyetoran tunai dari pemerintah daerah; b. Sisa hasil penarikan AMU cash in-cash out;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10, TLD.2016/NO.10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan