Maksud dari penyertaan modal daerah adalah menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah. (2) Tujuan dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah. Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Jawa Tengah. (2) Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dilaksanakan mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Penyetoran tunai dari pemerintah daerah; b. Sisa hasil penarikan AMU cash in-cash out;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat