Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat