Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 20 Tahun 2014

Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh Pejabat Pengawas Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP PENGAWASAN BAB III PENGAWASAN BAB IV TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BAB V PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN BAB VI NORMA PENGAWASAN DAN KODE ETIK BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh Pejabat Pengawas Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014 /No. 20, LL 9 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan