Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8. TLD.2016/NO.8
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan