penataan - pembinaan - gudang
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK: |
- Gudang sebagai suatu sistem logistik berperan
penting dalam mendorong kelancaran distribusi barang
untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Guna menciptakan kepastian berusaha dan menjamin
kepastian hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang
serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan
penataan dan pembinaan gudang di wilayah Kota
Pangkalpinang. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang, perlu disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 16 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang pendaftaran gudang; pencatatan administrasi gudang; penataan gudang; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi. Peraturan ini juga memuat tentang ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang
Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm.
|