Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021

PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pendaftaran gudang; pencatatan administrasi gudang; penataan gudang; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi. Peraturan ini juga memuat tentang ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
LD 2021/NO. 19
Subjek
CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan