PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Lombok utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menghasilkan suatu peraturan
perundang-undangan yang baik termasuk dalam
pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimama telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 201 I
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor Nomor 133 Tahun 2O18 tentarrg
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau
Pejabat Lain, Tata cara pelaksanaan penyelesaian
tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk rnelaksanakan kewenangan
penyelenggaraan urusan kependudukan di daerah,
sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2Ol9 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang
Admnistrasi Kependudukan sebagairnana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 200,6 tentang Adrnini562sl
Kependudukan, petunjuk telanis penyelenggaraan
urusan admnistrasi kependudukan diatur melalui
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan asas kesesuaian antara jenis,
hieraki dan materi muatan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten l,ombok Utara
Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu
dicabut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan ssgagaimsl6
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Dua
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang
Admnistrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL6
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5934); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol9
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tallun 2O06 tentang Admnistrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2O13 tentamg Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang Adrninistrasi Kependudukan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); Peraturan Menteri Dala:n Negeri Nomor 133 Tahun 2Ol8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daeratr Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2O19 Nomor 152);
- PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA. Terdiri dari 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- Tidak Ada
- Tidak Ada
- 3 Halaman
|