Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, ruang lingkup, penanggulangan bencana, penetapan status keadaan darurat bencana, prosedur penetapan status keadaan darurat bencana adn ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat