Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentangPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Dan Penerima Pensiun Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal, dan ketentuan pentup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
13 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2021
Tanggal Berlaku
13 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.458
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan