Dalam peraturan ini diatur tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Boalemo Tahun 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, pemantauan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor risiko, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, pembentukan, kedudukan, dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria, tugas dan tanggung jawab tim koordinasi eliminasi malaria, peran rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat