Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruanglingkup, penyelenggaraan PAUD, pengelolaan, pendirian dan perizinan PAUD, Pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat