Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 40 Tahun 2021

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruanglingkup, penyelenggaraan PAUD, pengelolaan, pendirian dan perizinan PAUD, Pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2021
Tanggal Berlaku
13 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan