Dalam peraturan ini diatur tentang Sanksi Administrasi Pengelola Keuangan Pelaksana Tugas Dan Tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pertanggung jawaban pengelolaan, pejabat pentausahaan keuangan SPOD, bendahara pengeluaran SPOD, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat