Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, di mana produk hukum daerah berbentuk peraturan terdiri dari Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD. Selain itu juga mengatur penyusunan rancangan peraturan bupati, pembahasan rancangan peraturan bupati, dan peraturan bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2021
Tanggal Berlaku
09 Juni 2021
Sumber
LD 2021/No.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan