Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran keringanan bea balik nama kendaraan bermotor II dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat