Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Force Majeure, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
    Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan