Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Dan Puskesmas Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembagian jasa, pemungut, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat