Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2021

Pembentukan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Uptd Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, klasifikasi, dan kedudukan, organisasi, tata kerja, jabatan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan