Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan ruang dan ruang lingkup, sasaran, asas, pembentukan agen perubahan, peran, tugas dan mekanismen kerja agen perubahan, rencana tindak lanjut dan pelaksanaan rencana, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pengembangan dan penilaian, pembiayaan, saksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat