PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2021/NO.790
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK: |
- bahwa perkawinan pada usia Anak akan berakibat pada kesehatan Ibu dan Anak, psikologis Anak putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu upaya pencegahan perkawinan anak pada usia anak dalam rangka perlindungan anak; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: upaya percepatan penurunan dan Pencegahan pernikahan pada usia Anak; kewajiban dan peran serta Masyarakat dan dunia usaha; penguatan kelembagaan; pengaduan; monitoring dan evaluasi; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- 16 halaman.
|