Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2021

PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: upaya percepatan penurunan dan Pencegahan pernikahan pada usia Anak; kewajiban dan peran serta Masyarakat dan dunia usaha; penguatan kelembagaan; pengaduan; monitoring dan evaluasi; dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.790
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan