SATU DATA INDONESIA TINGKAT PROVINSI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2021/NO.792
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT PROVINSI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan keterbukan dan transparansi data serta mendukung Pemerintah Daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas diperlukan Satu Data Tingkat Provinsi yang dapat menghasilkan data dan Informasi yang akurat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi merupakan salah satu penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perencanaan Data; prinsip satu Data; pengumpulan Data; pengolahan Data; verifikasi dan validasi Data; penyebarluasan dan pengamanan Data; dan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- 10 halaman.
|