PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.129, TLD No. 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional; bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelengaaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; pelindungan dan penyelamatan arsip; kerja sama; pengawasan dan evaluasi; pembiayaan; sumber daya kearsipan; dan pembentukan simpul JIKN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
- 28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
|