PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilaksanakan kebijakan anggaran yang strategis sehingga dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi pada tercapainya program dan kegiatan yang telah direncanakan.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 200 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2020; Perwako No. 43 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 12);
- Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
|