PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP NO. 43 Tahun 2020; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|