Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
LD.2021/NO.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan