modal - penyetoran
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/ No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan mengoptimalkan sumber pembiayaan sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka penguatan permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Manggarai Barat memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyertaan Modal; BAB III Penganggaran; BAB IV Realisasi; BAB V Penatausahaan Dan Pelaporan; BAB VI Hasil Usaha; BAB VII Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada Bank NTT sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011.
- 9 halaman; 5 halaman penjelasan
|