Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak daerah dan bagi Hasil Retribusi daerah untuk Desa di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan bagi Hasil Retribusi daerah untuk Desa di Kabupaten Pohuwato.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak daerah dan bagi Hasil Retribusi daerah untuk Desa di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.38
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil pajak Daerah dan bagi Hasil Retribusi daerah untuk Desa di Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan