Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 36 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Budaya Literasi di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Literasi di Kabupaten Pohuwato termaksuk di dalamnya mengatur tentang ruanhg lingkup, kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat, pembudayaan, Pembudayaan Literasi, peningkatan budaya literasi, kelembagaan dan kewajiban, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan keluarga, pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana, monitorinf dan evaluasi,penghargaan, pengembagan literasi, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Literasi di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.36
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan