Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Literasi di Kabupaten Pohuwato termaksuk di dalamnya mengatur tentang ruanhg lingkup, kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat, pembudayaan, Pembudayaan Literasi, peningkatan budaya literasi, kelembagaan dan kewajiban, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan keluarga, pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana, monitorinf dan evaluasi,penghargaan, pengembagan literasi, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat