Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 35 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 12 tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, Nilai jual, pendataan, pendaftaran dan tata cara pelaporan objek pajak sarang burung walet, bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTD serta Penerbitan SKPDKB, SKPDBT dan SKPDN, tata cara pembayaran penyetoran pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak,tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa, tata cara pembukuan atau pencatatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.35
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan