Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021

Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tunjangan kinerja kepala desa, tata cara penyaluran bantuan keuangan khusus tunjangan kepala desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan