Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Dan Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber pendanaan, penentuan besaran, tim fasilitasi pendampingan, penggunaan, persyaratan pengajuan penyaluran dari rekening kas daerah dan rekening kas desa, mekanisme penyaluran dari rekening kas daerah dan rekening kas desa, pengelolaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat