Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman pengelolaan tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang jumah desa, tata cara perhitungan pembagian dana desa ke setiap desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahapan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, tim fasilitasi pendamping, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman pengelolaan tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan