Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang jumah desa, tata cara perhitungan pembagian dana desa ke setiap desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahapan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, tim fasilitasi pendamping, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat