Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 diubah yaitu Pasal 4 huruf c, huruf d dan huruf e, dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 telah diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat