Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021

Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 32' 31.081" LS dan 116° 24' 24.230" BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik 02 dengan lilik koordinat 3° 32' 50.676" LS dan 116° 22' 59.232" BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 33' 2.169" LS dan 116° 22' 8.040" BT; 4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 33' 9.194" LS dan 116° 19' 44.105" BT; 5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 33' 17.434' LS dan 116°18' 45.447" BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan