Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 32' 31.081" LS dan 116° 24' 24.230" BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik 02 dengan lilik koordinat 3° 32' 50.676" LS dan 116° 22' 59.232" BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi ke titik 03 dengan titik koordinat 3° 33' 2.169" LS dan 116° 22' 8.040" BT; 4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 33' 9.194" LS dan 116° 19' 44.105" BT; 5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 33' 17.434' LS dan 116°18' 45.447" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat