RKPD Tahun 2022 disusun berdasarkan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sistematika penyusunan sbb: BAB I Pendahuluan; BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah; BAB III Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; BAB VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat