Batas WilayahAdministrasi Desa Sembilang dengan Oesa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat scsuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Oesa Sembilang dengan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan batas adminitrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53' 20.616" LS dan 116° 10' 5.484" BT (titik koordinat berada pada Patok wilayah Transmigrasi Tebing Tinggi); 2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik agak menyerong menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 53' 53.388" LS dan 16° 10' 11.023" BT (titik koordinat berada pada simpang jalan); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 53' 57.480" LS dan 116° 10' 33.096" BT [titik koordinat bcrada pada Sungai Paring); dan 4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2°53' 39.084" LS dan 116° 11' 9.052" BT [titik koordinat berada pada simpang tiga sungai).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat